Usai Aksi, photo bersama di depan Pintu Utama Unipa. (Photo : K. Iyai. Manokwari)
Manokwari, Wagadeinews – Forum Solidaritas Mahasiswa Universitas Papua Unipa, gelar Aksi menolak rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah yang akan di Rekomendasikan oleh Presiden (Jokowi) setelah usai Pilpres tanggal 17 April 2019 mendatang.
Aksi puluhan massa ini berlangsung di depan Pintu Utama Unipa, Selasa (16/4) Pagi.
Sebagai mana yang digilirkan kembali oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ketika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi ke-Papua (01/04) lalu.
Saat kunjungan Jokowi itu, Omaleng meminta kepada Presiden untuk menyetujui pemekaran Provinsi Papua Tengah dan respon positif dari Presiden Jokowi.
“Forum Solidaritas Mahasiswa Unipa dengan tegas menolak rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah”, kata (korlap) aksi, Adolof Frenki Dimi, saat media menemui di Asrama Putera Wisma Gamei-Manokwari, baru-baru ini.
Lanjut-“pemekaran Provinsi Papua Tengah ini tidak sesuai Prosedur di karenakan awalnya belum ada koordinasi dengan pihak-pihak yang berwewenan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat”, Jelasnya.
Dengan alasan ini kami mennyatakan dalam pernyataan sikap menkritis terhadap Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
- Kami Forum Mahasiswa Unipa-Manokwari menkritisi proses percepatan pemekaran Provinsi Papua Tengah tanggal 17 April 2019 mendatang, menurut kami persetujuan Presiden ini di keliru dalam aturan UUD 78 Tahun 2007 poin 1, 4, 6 dan di lanjut Bab II tata cara pembentukan Daerah poin A kesepakatan (LMA)
- Kami Forum Mahasiswa Unipa-Manokwari secara kritisi menkaji bahwa Pemerintah terkesan longar. Dalam menerapkan prosedur yang harus di laksanakan sesuai prosedur yang seharusnya dilaksanakan sebelumnya harus terlebih dahulu melewati tahapan izin lingkungan yaitu izin yang diberikan setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL, UKL, YPL dalam rangka perhitugan hidup sebagai pernyataan memperoleh izin usaha hal ini sebagai alat contoh pemantauan dan Evaluasi Pemerintah Daerah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan Daerah. Khusus SDA misalnya Explorasi Hutan, Explorasi Pertambangan, Kesenjangan Sosial, Tempat Pijat/Miras.
- UU 21 Tahun 2001 dan sebagai mana diubah UU NO 35 Tahun 2008 kami Mahasiswa dengan kritisi menolak pemekaran Daerah Otonomi baru Provinsi Papua Tengah guna menyelamatkan status lavestasi Sumber Daya Alam Papua (SDAP).
Saat Aksinya puluhan massa ini dengan serentak teriak “Tolak rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah...... Tolak rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah.........Tolak rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah”.
(YM/Wagadei)
Komentar